Breaking News

STIH Yapertiba Bentuk Tim Pengkaji Kerusakan Lingkungan

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba Babel akan membentuk tim pengkajian kerusakan lingkungan darat dan laut Babel, untuk menemukan data valid mengenai tingkat kerusakan lingkungan karena penambangan bijih timah yang tidak terkendali, "Pembentukan tim yang rencananya Oktober 2011 ini juga sebagai wujud penerapan Tridharma Perguruan Tinggi dengan meningkatkan kepedulian terhadap kerusakan lingkungan Babel," ujar Ketua STIH Pertiba Babel, Marbawi H Sa`ban MH, pekan lalu. 
Ia mengatakan, hasil penelitian tersebut nantinya akan diberikan ke instansi terkait di lingkup pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dan juga ke pemerintah pusat sebagai referensi untuk mengatasi kerusakan lingkungan.   "Jika berbicara dengan data valid, pembicaraan kita memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah dipatahkan oknum-oknum tertentu dan perusahaan pertambangan timah yang hanya menguras sumber daya alam Babel tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan," ujarnya. Ia menjelaskan, tim tersebut beranggotakan sebanyak 30 orang, terdiri dari 20 orang mahasiswa dan 10 orang dosen STIH Pertiba yang akan dipimpin langsung Dr Sudino ahli lingkungan dan sekaligus dosen tetap di program pascasarjana (S2) STIH Pertiba Babel. 
Kemudian lanjut dia, teknis pelaksanaan kajian tersebut berupa quisioner (pertanyaan) yang mengacu pada Undang-undang dan peraturan terkait lainnya dengan responden Menteri Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Babel dan `stake holder` terkait serta masyarakat.
Dari penjelasan para responden di lapangan akan diketahui bentuk-bentuk penyimpangan dalam proses pengeluaran izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin operasional penambangan setiap perusahaan pertambangan bijih timah," ujarnya. 
Provinsi Bangka Belitung memiliki luas secara keseluruhan 81.725,14 km persegi dengan luas daratan 16.424,14 KM persegi atau 20,10 persen dan luas lautan 70,90 persen. Seluruh dari wilayah daratan dan lautannya mengandung bijih timah dan mineral ikutan lainnya.
Berdasarkan pendataan Dinas Kehutanan Provinsi Babel, luas lahan kritis di Babel yang mencapai 112.838,86 hektare dari daratan seluas 1.628.184,51 hektare, sebagian besar lahan kritis di kawasan pertambangan timah milik PT Timah, sisanya dilakukan perusahaan penambangan swasta dan pertambangan rakyat. 
Luas izin usaha penambangan (IUP) darat PT Timah seluas 486.450 hektare yang terbagi menjadi dua wilayah terpisah, yakni di Pulau Bangka 360 ribu hektare dan Pulau Belitung 126.450 hektare, sementara yang telah direklamasi baru sekitar lima persen.
Selanjutnya PT Koba Tin memiliki luas IUP seluas 41 ribu hektare dan telah direklamasi 4.500 hektare yang tersebar di sekitar Kabupaten Bangka Tengah. Hingga 2010, kerusakan daratan Pulau Bangka akibat aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan PT Koba Tin mencapai 20 persen.
Sementara, hingga 2010, sekitar 70 persen daratan daerah ini dipenuhi ribuan kolong bekas penambangan PT Timah beserta perusahaan mitranya, sementara 2011 persentase kerusakan ini tentunya semakin bertambah. Ia mengatakan, dalam pengkajian kerusakan lingkungan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan media massa lokal dan nasional untuk mengekspos hasil-hasil temuan dari tim tersebut, sehingga dapat diketahui masyarakat Babel dan sekitarnya. 
Menurut dia, angka kerusakan lingkungan Babel baik di darat ataupun di laut pada 2011 dipastikan bertambah, karena saat ini perkembangan aktivitas penambangan bijih timah bijih timah menggunakan kapal isap timah dan tambang inkonvensional (TI) semakin marak"Untuk penambangan kerusakan lingkungan sudah pasti ada dan data pasti mengenai kerusakan tersebut diharapkan dapat diketahui dari hasil penelitian yang akan dilakukan dari tim STIH Pertiba Babel," ujarnya.

reff: http://pertibasite.blogspot.com

Tidak ada komentar