STIH Yapertiba Bentuk Tim Pengkaji Kerusakan Lingkungan
Sekolah Tinggi
Ilmu Hukum (STIH) Pertiba Babel akan membentuk tim pengkajian kerusakan
lingkungan darat dan laut Babel, untuk menemukan data valid mengenai
tingkat kerusakan lingkungan karena penambangan bijih timah yang tidak
terkendali, "Pembentukan tim yang rencananya Oktober 2011 ini juga
sebagai wujud penerapan Tridharma Perguruan Tinggi dengan meningkatkan
kepedulian terhadap kerusakan lingkungan Babel," ujar Ketua STIH Pertiba
Babel, Marbawi H Sa`ban MH, pekan lalu.
Ia
mengatakan, hasil penelitian tersebut nantinya akan diberikan ke
instansi terkait di lingkup pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota
dan juga ke pemerintah pusat sebagai referensi untuk mengatasi kerusakan
lingkungan. "Jika berbicara dengan data valid, pembicaraan kita
memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak mudah dipatahkan oknum-oknum
tertentu dan perusahaan pertambangan timah yang hanya menguras sumber
daya alam Babel tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan," ujarnya.
Ia menjelaskan, tim tersebut beranggotakan sebanyak 30 orang, terdiri
dari 20 orang mahasiswa dan 10 orang dosen STIH Pertiba yang akan
dipimpin langsung Dr Sudino ahli lingkungan dan sekaligus dosen tetap di
program pascasarjana (S2) STIH Pertiba Babel.
Kemudian
lanjut dia, teknis pelaksanaan kajian tersebut berupa quisioner
(pertanyaan) yang mengacu pada Undang-undang dan peraturan terkait
lainnya dengan responden Menteri Pertambangan dan Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM), Gubernur Babel dan `stake holder` terkait serta
masyarakat.
Dari
penjelasan para responden di lapangan akan diketahui bentuk-bentuk
penyimpangan dalam proses pengeluaran izin Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) dan izin operasional penambangan setiap perusahaan
pertambangan bijih timah," ujarnya.
Provinsi
Bangka Belitung memiliki luas secara keseluruhan 81.725,14 km persegi
dengan luas daratan 16.424,14 KM persegi atau 20,10 persen dan luas
lautan 70,90 persen. Seluruh dari wilayah daratan dan lautannya
mengandung bijih timah dan mineral ikutan lainnya.
Berdasarkan
pendataan Dinas Kehutanan Provinsi Babel, luas lahan kritis di Babel
yang mencapai 112.838,86 hektare dari daratan seluas 1.628.184,51
hektare, sebagian besar lahan kritis di kawasan pertambangan timah milik
PT Timah, sisanya dilakukan perusahaan penambangan swasta dan
pertambangan rakyat.
Luas izin
usaha penambangan (IUP) darat PT Timah seluas 486.450 hektare yang
terbagi menjadi dua wilayah terpisah, yakni di Pulau Bangka 360 ribu
hektare dan Pulau Belitung 126.450 hektare, sementara yang telah
direklamasi baru sekitar lima persen.
Selanjutnya
PT Koba Tin memiliki luas IUP seluas 41 ribu hektare dan telah
direklamasi 4.500 hektare yang tersebar di sekitar Kabupaten Bangka
Tengah. Hingga 2010, kerusakan daratan Pulau Bangka akibat aktivitas
penambangan bijih timah yang dilakukan PT Koba Tin mencapai 20 persen.
Sementara,
hingga 2010, sekitar 70 persen daratan daerah ini dipenuhi ribuan
kolong bekas penambangan PT Timah beserta perusahaan mitranya, sementara
2011 persentase kerusakan ini tentunya semakin bertambah. Ia
mengatakan, dalam pengkajian kerusakan lingkungan, pihaknya juga akan
bekerja sama dengan media massa lokal dan nasional untuk mengekspos
hasil-hasil temuan dari tim tersebut, sehingga dapat diketahui
masyarakat Babel dan sekitarnya.
Menurut
dia, angka kerusakan lingkungan Babel baik di darat ataupun di laut
pada 2011 dipastikan bertambah, karena saat ini perkembangan aktivitas
penambangan bijih timah bijih timah menggunakan kapal isap timah dan
tambang inkonvensional (TI) semakin marak"Untuk penambangan kerusakan
lingkungan sudah pasti ada dan data pasti mengenai kerusakan tersebut
diharapkan dapat diketahui dari hasil penelitian yang akan dilakukan
dari tim STIH Pertiba Babel," ujarnya.
reff: http://pertibasite.blogspot.com
reff: http://pertibasite.blogspot.com
Tidak ada komentar
Posting Komentar