Persyaratan Pengajuan Sertifikasi untuk Dosen
Seorang Dosen Perguruan Tinggi pastilah mempunyai dedikasi yang akurat dan mempunyai Sertifikasi yang sah, Berikut kita tampilkan Persyaratan bagi Para Dosen yang hendak mengajukan Sertifikasi seperti yang diutarakan oleh kopertis3.or.id :
- Dosen Tetap : Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);
- Memiliki Nomor Induk Regitrasi Dosen Nasional (NIDN);
- Dosen yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor;
- Memilki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya lulus S2, dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah);
- Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan;
- Dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/ setara dapat mengikuti sertifikasi apabila:
- Mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman masa kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dengan golongan IV/c (Dosen PNS Dpk).
- Memiliki kriteria butir 1 dan 5 diatas
- PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen:mahasiswa untuk bidang IPA 1:20 (toleransi s/d 1:30) dan bidang IPS 1:30 (toleransi s/d 1:45).
Catatan:
- Dosen yang diusulkan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar;
- Batas usia tidak melebihi 64 tahun;
- Tidak sedang diusulkan untuk mendapatkan jabatan akademik Guru Besar (Profesor);
- Tidak sedang menjalani hukuman administrasi tingkat sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Prosedur pemilihan peserta Sertifikasi Dosen dapat dibaca pada Buku Panduan Sertifikasi Dosen I, II, dan III yang dapat diunduh di www.dikti.go.id.
Tidak ada komentar
Posting Komentar