STIH Yapertiba Siap Bantu Gugat Masalah Pulau Tujuh
Berlarut-larutnya
sengketa kepemilikan Pulau Tujuh antara Pemrov Babel dengan Kepulauan
Riau menimbulkan keprihatinan berbagai pihak. Kalangan akademisi
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba menawarkan diri membantu
Pemprov
Babel menyelesaikan sengketa lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Pembantu Ketua (PK) III STIH Pertiba Junaidi Abdilah mengungkapkan pihaknya menawarkan diri membantu Pemprov Babel untuk penyelesaian masalah Pulau Tujuh.
"Salah satu jalan penyelesaian sengketa adalah dengan mengajukan gugatan ke MK," ungkap Junaidi Abdillah, Sabtu (16/7/2011).
Ia menjelaskan dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Kepulauan Babel Pulau tersebut masuk wilayah Babel, begitu juga dalam undang-undang pembentukan provinsi Kepri.
"Undang-undang pembentukan Provisi Babel dibuat tahun 2000, sedangkan Kepri tahun 2003. Jadi gugatan kita ke MK adalah minta pembatalan undang-undang Kepri," jelas Junaidi.
reff : http://bangka.tribunnews.com/2011/07/16/stih-pertiba-siap-bantu-gugat-ke-mk
Tidak ada komentar
Posting Komentar