Breaking News

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum STIH YAPERTIBA Pangkalpinang

Nama Ketua : H. Bustami Rasyid, SH., M.Hum
Tempat Tanggal Lahir : Pangkalpinang, 14 Juli 1953
Alamat
Gang : Louhan I
RT/RW : 001/001
Des/Kel : Gabek I
Kecamatan : Pangkal Balam
Kota : Pangkalpinang
Pendidikan Tertinggi : Magister Humaniora (M.Hum) Universitas Gajah Mada 25 Juli 2007



Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum berfungsi memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang memerlukannya,menumbuhkan dan meningkatkan serta membina kesadaran hukum masyarakat pada umumnya dan khususnya kesadaran akan hak-hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum.

Visi
Merupakan Penjabaran dari visi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Bangka di bidang praktek Hukum, yaitu menjadi suatu lembaga hukum yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum serta praktek hukum dengan menyeimbangkan antara ilmu pengetahuan hukum dengan perkembangan hukum dalam masyarakat, guna menciptakan perilaku yang sesuai dengan kehendak Tuhan (Godly Character) dan senantiasa memuliakan Tuhan.

Misi
  • 1. Memberikan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum, terutama bagi masyarakat yang secara ekonomis dan pengetahuan tentang hukum dipandang kurang mampu dengan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan atau golongan;
  • 2. Meningkatkan cakrawala pengetahuan bagi para mahasiswa dan tenaga pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Yayasan Perguruan Tinggi Bangka, Khususnya pengetahuan praktis di bidang hukum dalam kasus nyata;
  • 3. Mewujudkan salah satu tujuan dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pokoknya :
  • 1. Menyelesaikan pemberian bantuan hukum dan/atau pembelaan hukum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klientnya di dalam maupun diluar pengadilan.
  • 2. Memberikan penerangan/penyuluhan tentang masalah-masalah hukum
  • 3. Mengadakan penelitian-penelitian di bidang hukum baik secara sendiri-sendiri atau kerjasama dengan instansi Pemerintah dan instansi lainnya.

RUANG LINGKUP PELAYANAN
 
1. LITIGASI
• Perkara Perdata dan Pidana;
• Perkara Niaga dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI);
• Perkara Pajak;
• Perkara HAM;
• Perkara Perlindungan Anak;
• Perkara Perburuhan;
• Perkara Tata Usaha Negara;
• Pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi;
• Perkara Peradilan Agama;
2. NON-LITIGASI
• Hukum Perusahaan;
• HKI;
• Perjanjian (Kontrak);
• Hukum Pasar Modal;
• Hukum Agraria;
• Hukum Keluarga/Perkawinan;
• Hukum Kewarganegaraan.

Tidak ada komentar